sedikit agak serius...
percakapan di WAG siang itu mengalir pada sebuah obrolan menarik tentang lelang.., tidak seheboh hingar bingar perayaan 110 tahun lelang yang penuh dengan promosi murah harganya, mudah prosesnya, dan luar biasa pelayanannya, namun tetap hangat sebagai bahan sedikit pergeseran paradigma tentang lelang dari para investor lelang properti yang kadang dilupakan oleh para pemangku kepentingan yang sibuk dengan angka-angka pencapaian target penjualan dan prestasi pelayanan.., jangan dilupakan bahwa semua target lelang bertumpu pada loyalitas pembeli yang harus diperhatikan kepentingannya...
awalnya menarik...membeli aset dengan harga murah melalui lelang, namun kejadian berikutnya sangat menyita perhatian dan menyedot sumber daya dalam proses akuisisi aset mengingat proses pengosongan yang tak semudah dibayangkan sebelumnya dan jauh dari jargon lelang yang obyektif dan menjamin kepastian hukum..., ada pula keluhan bahwa setelah bertahun-tahun bolak balik berusaha mengosongkan sebuah aset dengan biaya yang tak murah disana sini akhirnya hanya frustasi yang didapat dan sertifikat hanya menjadi sekedar koleksi buku yang selalu mengingatkan pada kekecewaan..., sejurus kemudian ada pengalaman ingin membeli aset melalui lelang, namun keinginan itu dihantui oleh banyak pertanyaan...amankah tanahnya, mudahkah prosesnya, dan kekhawatiran lain menyangkut kenyamanan hidup si pembeli..., menarik juga ada pengalaman membeli barang melalui lelang, melaksanakan semua kegiatan administrasi, namun tak pernah liat obyeknya, alasannya untuk investasi berharap bahwa yang ditabung akan memberi keuntungan kelak di kemudian hari..., semua cerita berkutat pada persoalan kekhawatiran membeli aset melalui lelang, sebuah proses jual beli aset yang sedikit banyak berunsur perjudian..., banyak cerita dan banyak rasa
seperti sebuah perjalanan hidup yang dinamis dan unik, penjualan melalui lelang selalu unik...satu kasus dengan kasus yang lain selalu berbeda citarasanya meski perlakuan dan prosesnya selalu sama...
kebanyakan lelang properti saat ini adalah lelang eksekusi yang memang dari sananya adalah suatu tindakan hukum untuk memaksa...kalau ditanya obyek lelang itu bermasalah atau tidak, menjadi sebuah kenaifan apabila dinyatakan tidak, ya...obyek lelang eksekusi selalu berawal dari permasalahan dan bermasalah...kalau tidak bermasalah tidak mungkin lah aset tersebut dilelang..ini inti persoalan yang kadang tidak pernah dimunculkan dalam promosi lelang atau setidaknya sosialisasi aturan...sisi pelayanan lelang dituntut mengakomodir juga kepentingan para investor untuk mendapat pemahaman yang benar soal karakteristik barang yang dilelang setidaknya tetap dalam bahasa promosi...
boleh jadi harga limit lelang bukanlah harga pasar wajar sebuah aset..., ini nilai tambah penjualan melalui lelang dibanding cara penjualan konvensional di pasar properti..., namun dalam perjalanannya harga murah ini didapat dari sebuah penyesuaian terhadap resiko yang mungkin akan timbul di kemudian hari dan menjadi tanggung jawab pembeli, pihak pemohon gembira karena barangnya laku lalu pihak pelelang bahagia karena target terpenuhi..., lalu si pembeli masih saja hidup dalam spekulasi berkedok penjualan apa adanya (as is), semua resiko dianggap sudah diketahui, dan hanya dibekali ketenangan palsu bahwa pembeli beritikad baik dilindungi undang-undang....pemahaman soal kekhawatiran ini mesti dipahami sebagai keberpihakan pada pembeli dan pengguna layanan...sudah layak dan sewajarnya institusi pemerintah penyelenggara lelang berposisi seimbang sebagai bagian dari fungsi pelayanan...
dunia terus berubah dan persaingan bukan hal yang mesti dikhawatirkan, persaingan menciptakan keseimbangan dan bersaing lagi lalu seimbang lagi...bukan hal yang aneh..., pasar properti pun demikian, nilai tambah yang dimiliki penjualan melalui lelang dibanding pasar konvensional mesti dikedepankan dalam promosinya, klw ga murah lalu apa nilai tambah lelang...klw harganya sama ya pasti yang ga bermasalah dan banyak tersedia di pasaran yang diambil orang.., namun declare terhadap resiko yang ada dan cara mengatasinya adalah nilai tambah dalam bentuk lain yang tentunya menimbulkan rasa percaya masyarakat pada Pemerintah utamanya sebagai penyelenggara lelang...
kenapa penting...?? penting karena lelang itu katanya menjamin kepastian hukum...mestinya yang pasti ini bukan hanya hukumnya kreditur dan debitur saja tapi juga hukumnya pembeli lelang sebagai investor, pengalaman masyarakat yang terdengar dalam obrolan kemarin adalah kekecewaan membeli secara lelang dengan harapan besar pada keberpihakan Bank sebagai penjual dan KPKNL sebagai penyelenggara lelang dalam menyelesaikan masalah-masalah yang timbul purna lelang...kemana bank kemana kpknl ketika aset tidak bisa dikosongkan, atau ketika proses administrasi balik nama di BPN kurang surat ini itu, atau ketika digugat pemilik rumah, atau atau...dan masih banyak atau yang lain..., lalu ini menjadi tantangan di masa depan kira-kira produk atau cara apa yang bisa mereduksi resiko atau setidaknya meminimalisir resiko atau setidaknya lagi menjadi senjata ampuh pembeli dalam menghadapi masalah-masalah purna lelang entah gugatan, eksekusi pengosongan, maupun masalah lainnya.....
begitulah lelang..., di satu sisi ingin menjadi media jual beli yang menjamin kepastian hukum namun di sisi pasar properti perlu pertimbangan faktor resiko untuk menentukan harganya...lalu tidak berlebihan apabila lelang lebih cocok disebut sebagai pasar spekulasi..., butuh proses untuk mengambil manfaat dari sebuah pembelian...
lalu ini pentingnya..., sinergi antara pasar yang dituju (investor) dengan institusi yang berkepentingan lelang menjadi media jual beli yang populer sangat perlu dibangun..., sang institusi yang menjadi kepanjangan tangan negara mestinya berdiri seimbang dengan mengingatkan pentingnya cek and ricek dokumen maupun fisik obyek yang dilelang, maka kemudian keterbukaan informasi dokumen yang dijual menjadi penting untuk dilakukan...tentu dengan prinsip kehati-hatian dan bukan asal umbar segala macam dokumen yang mengangkangi prinsip kerahasiaan tereksekusi..., perlu diatur mekanismenya agar pelaksanaannya pun jauh dari kekhawatiran apalagi kenyinyiran bahwa dokumen jatuh ke tangan broker..., sejatinya para broker juga merupakan stake holder yang ikut berkontribusi terhadap hidup matinya lelang, mereka juga merupakan media promosi lelang gratis....:))
seiring keinginan untuk memasyarakatkan lelang...ada baiknya promosi dan sosialisasi yang berimbang tentang seluk beluk lelang, peluang investasi, prosedur yang harus ditaati, dan resiko yang kemungkinan muncul mesti dilakukan dengan gembira tidak saja melulu kepada pemohon lelang yang umumnya adalah Bank/kreditur atau pengusaha balai lelang namun juga disampaikan kepada para investor..., pula perlu input yang berimbang tentang lelang kepada para broker, sekolah properti, akademisi, konsultan properti, dan masyarakat pada umumnya....menarik apabila sekali waktu sang institusi lelang mengadakan kumpul-kumpul para investor untuk sekedar sharing pengalaman dan membagikan pengalaman investasinya melalui lelang....bukan sebuah kemustahilan
at last...
anggaplah bahwa percakapan itu hanya sekedar brainstorming tentang pengalaman mengikuti lelang, namun pendapat pendapat yang muncul tetaplah otentik dari para investor dan bukan kumpulan asumsi dari pembuat kebijakan yang membuat aturan lelang melulu dari sudut pandang kepentingan proses kinerja kantor berupa angka angka target dan kepentingan pemohon lelang yang notabene selalu ingin cepat laku barangnya dan mendapat pemasukan yang signifikan....pendapat otentik inilah yang mungkin bisa menjadi masukan berarti untuk dunia lelang..
Selamat Merayakan 110 Tahun Lelang


